Pembaharuan Susunan Tim Tanggap Insiden Siber Provinsi NTT

By Helmy Naffie in Berita Keamanan Siber

Berita Keamanan Siber
Untuk mencegah terjadinya ancaman siber dalam penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah ditetapkan Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) sesuai Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 225/Kep/HK/2021.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat anggota Tim Tanggap Insiden Siber yang pensiun, pindah tugas dan/atau tidak aktif melaksanakan tugas sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka telah ditetapkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 322/Kep/HK/2024 tentang Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Link Download :
Keputusan Gubernur NTT Nomor: 322/Kep/HK/2024
Keputusan Gubernur NTT Nomor: 225/Kep/HK/2021


Penulis : Helmy Naffie
Editor : Simon S. Merin, SE
Back to Posts