Sebagai upaya meningkatkan keamanan informasi dan penanganan insiden siber di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, kami menyediakan layanan pelaporan insiden dan kerentanan keamanan siber melalui tim CSIRT Provinsi NTT.
Masyarakat, instansi, maupun pengelola sistem elektronik dapat melaporkan temuan kerentanan, indikasi serangan siber, malware, web defacement, maupun insiden keamanan informasi lainnya melalui email resmi: csirt@nttprov.go.id
Sebelum melakukan pelaporan, pelapor diharapkan membaca Dokumen RFC 2350 NTTProv-CSIRT yang berisi informasi dasar mengenai NTTProv-CSIRT, mencakup deskripsi organisasi, tanggung jawab, layanan yang diberikan, serta tata cara dan mekanisme untuk menghubungi NTTProv-CSIRT.
Dokumen RFC dapat diakses pada tautan berikut : https://csirt.nttprov.go.id/file
Dokumen RFC dapat diakses pada tautan berikut : https://csirt.nttprov.go.id/file