Visi NTTProv-CSIRT adalah Terwujudnya penyelenggaraan sistem eletronik yang baik memenuhi kaidah kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keautentikan, otorisasi dan kenirsangkalan melalui penyelenggaraan keamanan siber yang handal dalam penanggulangan dan pemulihan insiden siber di lingkungan Pemerintah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Misi dari NTTProv-CSIRT, yaitu :
a. Membangun, mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan system mitigasi, manajemen krisi, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber di Lingkungan Pemerintah provinsi NTT.
b. Menyelenggarakan penanggulangan dan pemulihan insiden siber melalui kegiatan mendeteksi, menganalisis, mitigasi, pemulihan dan melakukan upaya pencegahan terhadap insiden siber
c. Membangun skema kerja sama dalam penanggulangan dan pemulihan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dalam rangka mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber pada konstituen;
d. Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada sektor Pemerintah Provinsi NTT; dan
e. Optimalisasi layanan dalam rangka penanggulangan, penanganan dan pemulihan insiden siber di Lingkungan Pemerintah provinsi NTT.
a. Membangun, mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan system mitigasi, manajemen krisi, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber di Lingkungan Pemerintah provinsi NTT.
b. Menyelenggarakan penanggulangan dan pemulihan insiden siber melalui kegiatan mendeteksi, menganalisis, mitigasi, pemulihan dan melakukan upaya pencegahan terhadap insiden siber
c. Membangun skema kerja sama dalam penanggulangan dan pemulihan dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dalam rangka mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber pada konstituen;
d. Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada sektor Pemerintah Provinsi NTT; dan
e. Optimalisasi layanan dalam rangka penanggulangan, penanganan dan pemulihan insiden siber di Lingkungan Pemerintah provinsi NTT.